Gaji dan Hukum
Bagi Pekerja Rumah Tangga
Ada sedikitnya 52,6 juta orang bekerja di dunia yang
bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk yang dikirim ke luar
negara mereka. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya bisa mendekati
100 juta orang dan 80% diantaranya adalah pembantu rumah tangga wanita,
dilansir dari data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi
dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka
dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja
seperti pekerja di sektor formal. Untuk itu, Konvensi ILO No. 189 disetujui
dalam sidang ILO di Geneva, Swiss, Konvensi yang merupakan perlindungan
bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk
memberi pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan kondisi kerja
layak sebagaimana pekerja di sektor lain.
1.
Apa yang dibahas dalam Konvensi No. 189 dan apa
standar ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Konvensi No. 189 bagi pekerja
rumah tangga?
Hak-hak dasar pekerja rumah tangga
·
Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh
pekerja rumah tangga (Pembukaan ; Pasal 3)
·
Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan
hak-hak dasar di tempat kerja:
1.
kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap
hak atas perundingan bersama
2.
penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib
3.
penghapusan pekerja anak
4.
penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan
jabatan (Pasal 3, 4, 11)
·
Perlindungan efektif dari segala bentuk
penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5)
·
Ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak
(Pasal 6)
Informasi
mengenai syarat dan ketentuan kerja
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis. (Pasal 7)
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis. (Pasal 7)
Jam kerja
·
Langkah-langkah yang ditujukan untuk menjamin
perlakuan sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkenaan
dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan
mingguan, dan cuti tahunan berbayar (Pasal 10)
·
Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam
kerja berturut-turut (Pasal 10)
·
Peraturan jam siaga (jangka waktu di mana
pekerja rumah tangga tidak bebas
·
menggunakan waktu mereka sekehendak mereka dan
diharuskan untuk tetap melayani
·
rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan
panggilan) (Pasal 10)
Pengupahan
·
Upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk
pekerja lain (Pasal 11)
·
Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung
kepada pekerja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada satu
bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank –bila diperbolehkan oleh
undang-undang atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja.(Pasal
12)
·
Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan 3
syarat: hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar;
barang atau jasa yang diberikan sebagai pembayaran dengan barang
merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi pekerja. Ini berarti
bahwa seragam atau perlengkapan pelindung tidak dianggap sebagai
pembayaran dengan barang, tetapi sebagai peralatan yang harus disediakan
oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk pelaksanaan tugas-tugas
mereka.(Pasal 12)
·
Biaya yang dikenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta
tidak dipotongkan dari upah.(Pasal 15)
Keselamatan
dan kesehatan kerja
·
Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal
13)
·
Langkah-langkah diadakan untuk menjamin keselamatan
dan kesehatan kerja.(Pasal 13)
Jaminan
sosial
·
Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan
persalinan (Pasal 14)
·
Kondisi yang tidak kurang menguntungkan dari pada
kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (Pasal 14)
Standar
mengenai pekerja rumah tangga anak
·
Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk
ke dalam pekerjaan rumah tangga (Pasal 4)
·
Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang
dari 18 tahun – pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan
wajib, atau menganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan
kerja.(Pasal 4)
Standar
mengenai pekerja tinggal di dalam rumah
·
Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja
(Pasal 6)
·
Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan
atau calon majikan mereka mengenai apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut
ataukah tidak (Pasal 9)
·
Tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah tangga
atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (Pasal
9)
·
Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan
dokumen perjalanan mereka (Pasal 9)
·
Peraturan jam siaga (Pasal 10)
Standar
mengenai pekerja rumah tangga migran
·
Sebuah kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara
tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat
kerja (Pasal 8)
·
Kondisi jelas di mana pekerja rumah tangga berhak atas
pemulangan di akhir kerja mereka (Pasal 8)
·
Perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik
pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta(Pasal 15)
·
Kerjasama antara negara pengirim dan negara penerima
untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekerja
rumah tangga migran (Pasal 8)
Agen
ketenagakerjaan swasta
Langkah-langkah yang harus diadakan (Pasal 15):
Langkah-langkah yang harus diadakan (Pasal 15):
·
Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta
·
Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan
pengaduan dari pekerja rumah tangga
·
Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang
memadai dan pecegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para Anggota lain
bila dirasa tepat
·
Mempertimbangkan mengikat kesepakatan bilateral,
regional atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan dan penipuan
Penyelesaian
perselisihan, pengaduan, penegakan
·
Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme
penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses
(Pasal 17)
·
Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin
kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah
tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakerjaan. Dalam hal ini,
Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas
perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga.(Pasal 17)
2. Apakah
Indonesia mempunyai Peraturan Perundang-undangan mengenai Pekerja Rumah Tangga?
Undang - undang ketenagakerjaan
Dalam salah satu publikasi International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) yang berjudul Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia; Perundangan yang Ada, Standar Internasional dan Praktik Terbaik (Jakarta, 2006) antara lain dijelaskan bahwa pekerja rumah tangga masuk ke dalam sektor ekonomi non-formal. Berbeda dengan para pekerja yang berada dalam sektor formal, seperti pekerja yang bekerja pada sektor-sektor industri yang dilindungi oleh UUK.
Oleh karena
PRT dianggap tidak dipekerjakan oleh “pengusaha”, mereka tidak diberikan
perlindungan yang diberikan oleh UUK terhadap pekerja lainnya. Pada dasarnya,
hubungan antara PRT dan majikannya umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan
saja, berbeda dengan mekanisme hubungan kerja di sektor formal yang juga
menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Sementara
sistem UUK tidak menjangkau para PRT, namun sebenarnya sejumlah undang-undang
nasional lainnya memberikan perlindungan di bidang-bidang tertentu, meski masih
secara terpisah dan terbatas.
Undang-undang
ini antara lain meliputi:
Sumber:
-
http://rohmaaja.blogspot.com/2012/11/tugas-tulisan-etika-bisnis-hak-pekerja.html