Jumat, 20 Juni 2014

Etika Pekerjaan Non Formil




Gaji dan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga
Ada sedikitnya 52,6 juta orang bekerja di dunia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk yang dikirim ke luar negara mereka. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya bisa mendekati 100 juta orang dan 80% diantaranya adalah pembantu rumah tangga wanita, dilansir dari data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). 
Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja seperti pekerja di sektor formal. Untuk itu, Konvensi ILO No. 189 disetujui dalam sidang ILO di Geneva, Swiss,  Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk memberi pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan kondisi kerja layak sebagaimana pekerja di sektor lain.
1.      Apa yang dibahas dalam Konvensi No. 189 dan apa standar ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Konvensi No. 189 bagi pekerja rumah  tangga?
 Hak-hak dasar pekerja rumah tangga
·         Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga  (Pembukaan ; Pasal 3)
·         Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja:
1.       kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama
2.       penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib
3.       penghapusan pekerja anak
4.       penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan  (Pasal 3, 4, 11)
·         Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5)
·         Ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak (Pasal 6)
Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja 
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis. (Pasal 7)
Jam kerja
·         Langkah-langkah yang ditujukan untuk menjamin perlakuan sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkenaan dengan jam kerja normal,  kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan berbayar (Pasal 10)
·         Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (Pasal 10)
·         Peraturan jam siaga (jangka waktu di  mana pekerja rumah tangga tidak bebas
·         menggunakan waktu mereka sekehendak mereka dan diharuskan untuk tetap melayani
·         rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan panggilan) (Pasal 10)
Pengupahan
·         Upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11)
·         Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada pekerja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank –bila diperbolehkan oleh undang-undang atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja.(Pasal 12)
·         Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan 3 syarat: hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar; barang atau jasa yang diberikan sebagai  pembayaran dengan barang merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi  pekerja. Ini berarti bahwa seragam atau perlengkapan pelindung tidak dianggap  sebagai pembayaran dengan barang, tetapi  sebagai peralatan yang harus disediakan oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk pelaksanaan tugas-tugas mereka.(Pasal 12)
·         Biaya yang dikenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta tidak dipotongkan dari upah.(Pasal 15)
Keselamatan dan kesehatan kerja
·         Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 13)
·         Langkah-langkah diadakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.(Pasal 13)
Jaminan sosial
·         Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan persalinan (Pasal 14)
·         Kondisi yang tidak kurang menguntungkan dari pada kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (Pasal 14)
Standar mengenai pekerja rumah tangga anak
·         Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga (Pasal 4)
·         Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun – pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan wajib, atau menganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja.(Pasal 4)
Standar mengenai pekerja tinggal di dalam rumah
·         Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja (Pasal 6)
·         Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan atau calon majikan mereka mengenai apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut ataukah tidak (Pasal 9)
·         Tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah tangga atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (Pasal 9)
·         Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka (Pasal 9)
·         Peraturan jam siaga (Pasal 10)
Standar mengenai  pekerja rumah tangga migran
·         Sebuah kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat kerja (Pasal 8)
·         Kondisi jelas di mana pekerja rumah tangga berhak atas pemulangan di akhir kerja mereka (Pasal 8)
·         Perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta(Pasal 15)
·         Kerjasama antara negara pengirim dan negara penerima untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekerja rumah tangga migran (Pasal 8)
Agen ketenagakerjaan swasta 
Langkah-langkah yang harus diadakan (Pasal 15):
·         Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta
·         Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan pengaduan dari pekerja rumah tangga
·         Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang memadai dan pecegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para Anggota lain bila dirasa tepat
·         Mempertimbangkan mengikat kesepakatan bilateral, regional atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan dan penipuan
Penyelesaian perselisihan, pengaduan, penegakan
·         Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses (Pasal 17)
·         Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga.(Pasal 17)
2.       Apakah Indonesia mempunyai Peraturan Perundang-undangan mengenai Pekerja Rumah Tangga?

Undang-Undang Ketenagakerjaan
Dalam salah satu publikasi International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) yang berjudul Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia; Perundangan yang Ada, Standar Internasional dan Praktik Terbaik (Jakarta, 2006) antara lain dijelaskan bahwa pekerja rumah tangga masuk ke dalam sektor ekonomi non-formal. Berbeda dengan para pekerja yang berada dalam sektor formal, seperti pekerja yang bekerja pada sektor-sektor industri yang dilindungi oleh UUK.
Oleh karena PRT dianggap tidak dipekerjakan oleh “pengusaha”, mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh UUK terhadap pekerja lainnya. Pada dasarnya, hubungan antara PRT dan majikannya umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan saja, berbeda dengan mekanisme hubungan kerja di sektor formal yang juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Sementara sistem UUK tidak menjangkau para PRT, namun sebenarnya sejumlah undang-undang nasional lainnya memberikan perlindungan di bidang-bidang tertentu, meski masih secara terpisah dan terbatas.
 Undang-undang ini antara lain meliputi:
Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
Adalah berisikan undang-undang mengenai hak perlindungan PRT yang membahas detail tentang profesi pembantu rumah tangga. RUU PPRT  berisi 14 bab dan 52 pasal dan merupakan pengakuan eksistensi keberadaan pekerja rumah tangga sebagai SDM yang strategis. 
RUU ini nantinya mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban PRT, majikan, pihak outsourching, peran agen dan pemerintah agar perlakuan tidak adil terhadap PRT tidak ada lagi.


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar