Jumat, 20 Juni 2014

CONTOH KASUS DAN UNDANG-UNDANG PELANGGARAN IT SERTA SOLUSI MASALAH





1. Jual Beli Ijazah Palsu Melalui Internet 

Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.
Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.

Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.

"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.

Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.


"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.

"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.

Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda sendiri tak memiliki kemampuan.

Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.


Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.


Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.


Aspek hukum yang bisa dikenakan :

Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :

Pasal 263

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:


l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.



(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Hukuman yang diberikan :

Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.


Solusi Kasus

kopertis (Kordinasi perguruan tinggi swasta) bersama Ditjen Dikti bisa mencabut izin PT tersebut. Selain itu PTS(perguruan tinggi swasta) bersama kopertis harus bekerja sama dengan kepolisian agar praktik jual beli izajah bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya.


Untuk mencegah agar tak menjadi korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman pada ijazah yang diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas khusus.


Pendapat Kelompok Tentang Kasus


Tidak ada salahnya jika kopertis juga bekerja sama dengan ahli teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ketika menjumpai kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini pemalsu dengan mudah memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga pendidikan, termasuk kopertis.


2. Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY


Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.

Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.

Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.

Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.

Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.


Bukti Foresik

Barang bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain itu, lima orang saksi dari pengelola situs juga
sudah diperiksa. "Barang bukti dari Jember berupa 2 CPU telah disita.


Aspek hukum yang bisa dikenakan :

polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Hukuman yang diberikan :

Pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Solusi Kasus:
· Membentuk badan hukum atau Undang-undang tentang pelanggaran dalam bidang TI (Cybercrime)
· Memupuk pengetahuan akan penggunaan computer(internet) sejak usia dinidan dari kalangan bawah hingga ke atas.


Pendapat kelompok:


Menurut kelompok kami atas kasus ini adalah :
· Masih lambatnya penyuluhan akan pendidikan tentang penggunakan Komputer dikalangan umum.
· Pemerintah harus memperketat akan hukuman dan penyelidikan yang diberikan kepada pelakuCybercrime.
· Pemerintah Indonesia kurang peka terhadap kejahatan-kejahatan di dunia maya(cybercrime) yang kecil. Sehingga memicu pihak-pihak luar yang menggunakan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan dari kelemahan pemerintah.

sumber :

http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http://eptikuas2013.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-pelanggaran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar