Jumat, 26 November 2010

ISD (DAMPAK POLIGAMI)

poligami adalah : seseorang lelaki yang mempunyai pasangan lebih dari satu,dan dalam status perkawinan pasangan pertama itu di anggap sah dalam hukum negara dan agama tetapi pasangan kedua hanya sah di mata hukum agama.

     biasanya poligami menjadi masalah yang sulit untuk di selesaikan karena banyak opini-opini yang berbeda di masyarakat.Ini berangkat dari pemikiran bahwa perkawinan poligami akan membawa dampak dan reaksi baik itu positif maupun negatif dari pihak-pihak tertentu terutama keluarga karena keluarga merupakan unit interaksi personal dimana ayah, ibu dan anak akan menjalin hubungan interaksi dan komunikasi yang akan berpengaruh terhadap keadaan bahagia (harmonis) maupun keadaan tidak bahagia (disharmonis).
     pada hakekatnya tidak ada wanita yang mau di poligami dampak yang mungkin di alami wanita tersebut:

Dampak poligami

ISTRI terdiri dari 2 faktor yaitu:
  • Faktor Internal
  1. Dampak psikolois: perasaan inferor istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
  2. Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
  3. Dampak hukum:Seringnya terjadi nikah di bawah tangan yang tidak dicatatkan pada kantor catatan sipil atau kantor urusan agama, sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
  4. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS
  5. Kekerasan terhadap perempuan:baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
  • Faktor Eksternal
  • biasanya yang dialami adalah gunjungan atau omongan dari keluarga atau lingkungan sekitar. 
tidak hanya pada wanita dampak yang di timbulkan karena pologami namun anaklah yang lebih harus di perhatikan karena itu akan berpengaruh pada pertubuhan anak.
ANAK :
Dan selanjutnya  mempengaruhi perkembangannya, misalnya anak menjadi pemalas dan kehilangan semangat dan kemampuan belajarnya. Di samping itu tidak jarang menimbulkan terjadinya kenakalan-kenakalan dan traumatik bagi anak higga berkeluarga. Terjadinya tindakan-tindakan atau kasus-kasus tersebut merupakan akibat negatif dari keluarga yang berpoligami yang disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
1. Anak Merasa Kurang Disayang.
Salah  satu dampak terjadinya poligami adalah anak kurang mendapatkan perhatian dan pegangan hidup dari orang tuanya, dalam arti mereka tidak mempunyai tempat dan perhatian sebagaimana layaknya anak-anak yang lain yang orang tuanya selalu kompak.
Kurangnya kasih sayang,perhatian dan control dari ayah kepada anak-anaknya maka akan menyebabkan anak tumbuh dan berkembang dengan bebas. Dalam kebebasan ini anak tidak jarang mengalami kemorosotan moral, karena dalam pergaulannya dengan orang lain yang ter pengaruh kepada hal-hal yang kurang wajar.

2. Tertanamnya Kebencian Pada Diri Anak.
Pada dasarnya tidak ada anak yang benci kepada orang tuanya, begitu pula orang tua terhadap anaknya. Akan tetapi perubahan sifat tersebut mulai muncul ketika anak merasa dirinya dan ibunya”dinodai” kecintaan kepada ayahnya yang berpoligami. Walaupun mereka sangat memahami bahwa poligami dibolehkan (sebagaimana dalam QS. An-Nisa :3) tapi mereka tidak mau menerima hal tersebut karena sangat menyakitkan. Apalagi ditambah dengan orang tua yang akhirnya tidak adil, maka lengkaplah kebencian anak kepada ayahnya.
Kekecewaan seorang anak karena merasa dikhianati akan cintanya dengan ibunya oleh sang ayah, akan menyebabkan anak tidak simpati, dan tidak menghormati ayah kandungnya. Sebagaimana CONTOH yang terjadi di Jakarta Timur, seorang anak dari keluarga poligami (Upik) yang memukul ayahnya sendiri hingga tak sadarkan diri, karena kebenciaan yang memuncak kapada ayahnya. Persoalannya bermula ketika sang ayah, 4 bulan tak pernah pulang dan tidak juga memberikan nafkah. Ia selalu berada di rumah isteri mudanya yang berjarak 3 kilometer dari rumah isteri tua. Sehingga setibanya di rumah, Upik yang sudah memendam kemarahan selama 4bulan ini karena melihat ibu dan keluarganya ditelantarkan, maka dilampiaskannya dengan memukul ayahnya hingga pingsan.

3. Tumbuhnya Ketidakpercayaan Pada Diri anak.
Persoalan yang kemudian muncul sebagai dampak dari poligami adalah adanya krisis kepercayaan dari keluarga, anak, dan isteri. Apalagi bila poligami tersebut dilakukan secara sembunyi dari keluarga yang ada, tentu ibarat memendam bom waktu, suatu saat lebih dahsyat reaksi yang ada.dan jika saat itu muncul anaklah yang paing pertama mendapat dampaknya,karena yang anak tau hanya keluarga yang harmonis dan anak merasa di bohongi sehingga mengakibatkan timbul ketidak percayaan pada dirinya sendiri dan jika di alami terus menerus anak akan merasa curiga dan tidak mempunyai rasa kepercayaan terhadap siapapun.
 
4. Timbulnya Traumatik Bagi Anak.
Dengan adanya tindakan poligami seorang ayah  maka akan memicu ketidak harmonisan dalam keluarga dan membuat keluarga berantakan, walaupun tidak sampai cerai. Tapi kemudian akan timbul efek negatif, yaitu anak-anak menjadi agak trauma terhadap perkawinan.


      Interaksi sosial dalam keluarga yang berpoligami dapat berjalan dengan baik dan harmonis apabila seorang suami dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga dan menjalankan fungsi-fungsi keluarga dengan sebaik-baiknya. Perkawinan poligami juga akan akan berjalan lancar jika dilakukan secara terbuka, jujur, tidak sembunyi-sembunyi, adanya izin dari istri pertama serta adanya nilai-nilai dan motivasi agama yang mempangaruhi dalam menjalankan keluarga poligami. Konflik yang biasanya muncul dalam keluarga yang berpoligami adalah adanya kecemburuan antara sesama istri dan tidak adilnya seorang suami dalam membagi tanggung jawabnya. Akibat dari permasalahan ini interaksi antara anggota-anggota keluarga baik antara suami dan istri, antara sesama istri dan antara orang tua dengan anak akan terganggu.
      Sikap istri yang mau menerima sebagai seorang istri yang dipoligami dilatarbelakangi oleh beberapa alasan yaitu:
  1. ingin menjaga nama baik dan martabat keluarga
  2. ketergantungan secara ekonomi pada suami
  3. kepentingan anak, ingin menjadi istri yang soleha yang berbakti pada suaminya
  4. menjaga keutuhan dan kebahagian keluarga dari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak keharmonisan keluarga seperti perselingkuhan dan perbuatan zina
  5. poligami dianggap sebagai suatu suratan nasib. 


syarat poligami :
Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan
 
5. YANG BISA ANDA LAKUKAN UNTUK MENCEGAH TRAUMA AKIBAT POLIGAMI
Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:
* Persiapkan diri 
Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.
* Kewajiban Suami
Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.
» Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
» Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau
b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;
c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.
Ingat, Anda harus hadir dalam proses pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975).
» Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.

* Surat Perjanjian

Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis.
Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).

6. Bantuan Hukum
Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.
Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.
Diantaranya:
» Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
» Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
» Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
» Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami


selain pologami ada juga monogami yaitu
                                   seorang yang mempunyai pasangan hanya satu.
monogami berpengaruh juga pada pertumbuhan anak namun dampaknya tidak begitu besar,dampak dampak negatifnya juga hampir tidak ada.hanya mungkin bagi seorang yang sudah lama menikah ada rasa bosan.namun di masyarakat pedesaan atau pelosok lebih banyak orang yang menganut poligami di banding monogami.
sumber    : http://meetabied.wordpress.com/2009/12/25/pengaruh-poligami-terhadap-perkembangan-psikologi-anak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar